Realisasi investasi di Pasaman Barat semester 1 2026 capai Rp766,14 miliar

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencatat capaian realisasi investasi pada semester 1 2026 mencapai Rp766.14 miliar.

"Alhamdulillah dari target yang ditetapkan Pemprov Sumbar sebesar Rp771 miliar, kita bisa merealisasikan sebesar Rp766,14 miliar," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat Fadlus Sabi di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya dengan capaian realisasi itu maka Pasaman Barat meraih peringkat ke tiga se-Sumatera Barat di bawah Kabupaten Solok Selatan dan Kota Padang.

Dia menyebutkan capaian investasi sebesar Rp766.130.023.453 itu terdiri dari realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp373.514.264.951, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Rp93.975.761.502 dan realisasi investasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp298.640.000.000.

"Total jumlah proyek sebanyak 178 kegiatan dan serapan tenaga kerja sebanyak itu 1m402 tenaga kerja. Dengan rincian 1.341 tenaga kerja Indonesia dan 61 orang tenaga kerja asing," sebutnya.

Sektor tertinggi sebagai penyumbang realisasi investasi di Kabupaten Pasaman Barat sampai

saat ini masih didominasi oleh sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.

Hal itu, katanya sejalan dengan potensi lahan dan iklim Kabupaten Pasaman Barat yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan komoditas kelapa sawit.

DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat beserta jajaran akan terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan sehingga apa yang ditargetkan dapat tercapai.

Selain itu pihaknya akan menggencarkan sosialisasi melalui berbagai media digital menyajikan informasi seputar investasi dan kemudahan terhadap pelaku usaha dalam pengurusan perizinan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

"Sosialisasi akan kita tingkatkan terus. Kita terbuka dengan investasi sesuai aturan yang ada. Dengan banyaknya investasi maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat termasuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat," ujar dia.

Dia mengharapkan agar pelaku usaha melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sehingga dapat diketahui jumlah investasi yang ada.

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mewajibkan kepada setiap pelaku usaha baik PMDN, PMA yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berkewajiban menyampaikan LKPM untuk Kegiatan

Penanaman Modal (LKPM) secara rutin dan berkala.

Laporan itu per triwulan baik yang masih dalam tahap konstruksi dan belum operasional maupun yang sudah berproduksi komersial, untuk setiap bidang usaha dan atau lokasi.