Richard Lee Cecar Saksi Doktif di Persidangan, Soroti Asal Pembelian Produk

Jadi intinya...

  • Richard Lee menyoroti kejanggalan BAP saksi Doktif terkait asal-usul pembelian produk.
  • Richard Lee mempertanyakan etika Doktif menjelekkan produk BPOM, saksi akui profit.
  • Kuasa hukum Richard Lee temukan inkonsistensi waktu unboxing, menguntungkan kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus hukum yang menyeret dokter kecantikan Richard Lee kembali bergulir dengan tensi tinggi di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (27/7/2026). Dalam sidang, Richard Lee mencecar saksi dari pihak Dokter Detektif (Doktif), dr. Nanang, terkait kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Richard Lee menemukan adanya ketidaksesuaian data mengenai asal-usul pembelian produk yang menjadi objek perkara. Ia mempertanyakan keterangan saksi yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui toko tempat produk tersebut dibeli.

"Jawaban BAP Anda kalau nggak salah di poin 9 dan poin 16, Anda mengatakan tidak tahu kapan dan dari toko apa produk itu dibeli. Padahal terpampang nyata di pengadilan bahwa Saudara Samira membeli di Keranjang Shop dan Reseller Shop. Ini toko bukan punya saya," kata Richard Lee dalam persidangan.

Richard kemudian menyoroti aktivitas live streaming yang dilakukan saksi bersama Doktif di media sosial. Ia mempertanyakan etika di balik konten yang menurutnya kerap mengkritik produk-produk kecantikan yang telah memiliki izin resmi dari BPOM.

"Pada waktu berjualan, itu meriset dan menjelek-jelekkan produk-produk orang lain yang sudah BPOM. Menurut Anda, apakah itu etika yang benar?" tanya Richard.

Soal Profit

Menanggapi hal tersebut, Nanang mengakui bahwa aktivitasnya di media sosial bersama Doktif juga memberikan keuntungan finansial. "Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Itu hal yang wajar dalam sosial media," jawab Nanang.

Suasana sidang semakin memanas saat kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyoroti ketidaksesuaian waktu dalam dokumen kepolisian. Ia menemukan perbedaan keterangan terkait jadwal unboxing produk yang menjadi objek perkara.

Pernyataan Saksi Doktif Justru Dinilai Menguntungan Richard Lee

"Tadi saya tanya waktunya, ternyata ada perubahan dari Oktober 2024 menjadi 8 November 2024. Saya mau tanya yang mana yang pasti? Apakah 8 November 2024 di Hotel Aston, atau ada tanggal lain?" tanya Faizal.

"Untuk yang WT (White Tomato) 8 November, tapi Salmon DNA itu di 26 Oktober," jelas Nanang.

Mendengar jawaban tersebut, Faizal menilai keterangan saksi justru menguntungkan pihak Richard Lee karena menunjukkan adanya inkonsistensi. "Terima kasih, sangat jelas buat kami dan sangat menguntungkan klien kami," ujar Faizal.

Awal Perjalanan Kasus

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari laporan Doktif terhadap produk milik Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee kemudian sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan sedang memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Saksikan Sinetron Lautan Cinta Episode 37, Selasa 28 Juli 2026 Pukul 18.45 WIB di SCTV