Senin, 20 Juli 2026 - 15:52 WIB
Jakarta, VIVA – Roy Suryo angkat bicara usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Roy Suryo menyatakan tetap menghormati putusan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada hakim yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertamanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Untuk permohonan kami yang kedua, saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut, dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2026.
Baca Juga
Menurut Roy Suryo, putusan yang menolak permohonannya merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Ia menilai setiap hakim memiliki pertimbangan berbeda saat memutus perkara.
"Ini ada pertimbangan yang berbeda. Kalau dulu mungkin beliau (hakim praperadilan) melihat secara komprehensif, ya, secara keseluruhan, sekarang hanya melihat waktu saja. Karena melihat waktu bahwa tadi dikatakan oleh hakim tunggal bahwa waktunya sebenarnya sudah diberikan instansi," jelas Roy.
Baca Juga
"Tapi bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," tambahnya.
Roy Suryo terlihat sempat melempar senyum hingga mengangkat tangan kiri yang mengepal sambil meneriakkan kata "merdeka" usai persidangan.
Setelah itu, Roy Suryo menghampiri para pendukungnya yang telah menunggu di area pengadilan, mayoritas merupakan ibu-ibu.
Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan Roy tidak dapat dikabulkan sehingga penetapan status tersangka oleh penyidik tetap dinyatakan sah.
Hakim juga mempertimbangkan cara pemohon mengajukan praperadilan dalam beberapa permohonan terpisah. Menurut hakim, langkah tersebut berpotensi memperlambat proses penanganan perkara.
Sebelum Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Dapat Kejutan Ultah dari Pendukung di PN Jaksel, Kue Pertama untuk Eks Wakapolri
Para pendukung yang didominasi ibu-ibu berhijab bermotif bunga berwarna merah muda membawa kue brownies sambil menyanyikan lagu "Selamat Ulang Tahun" untuk Roy Suryo
VIVA.co.id
20 Juli 2026