Ambon (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
"Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon Jefry R. Persulessy di Ambon, Senin..
Ia menjelaskan dari total usulan tersebut sebanyak 47 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan tiga orang lainnya memperoleh Remisi Umum II atau mereka langsung bebas apabila usulan remisi disetujui pemerintah.
Menurut Jefry, tiga warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Umum II merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Sementara itu, 47 penerima remisi lainnya berasal dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana umum, narkotika hingga tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa seluruh usulan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Meski demikian, dia mengatakan daftar penerima remisi masih berpotensi berubah apabila terdapat warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin sebelum Surat Keputusan (SK) remisi diterbitkan.
"Kalau dari yang diusulkan ternyata melakukan pelanggaran, nanti dilakukan perubahan. Remisinya bisa dicabut dan akan diterbitkan SK pencabutan remisi," ujarnya.
Jefry menyampaikan jumlah penghuni Rutan Kelas IIA Ambon hingga 3 Agustus 2026 tercatat sebanyak 236 orang dan kondisi tersebut masih berada dalam kapasitas tampung yang tersedia.
"Untuk sementara masih bisa menampung. Namun apabila kapasitas sudah tidak memungkinkan, kami akan mengirim narapidana ke Lapas Ambon," katanya.
Jefry menambahkan pihaknya juga merencanakan pemindahan seluruh narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.
Langkah tersebut dilakukan agar Rutan Ambon dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat perawatan dan pelayanan bagi tahanan yang masih menjalani proses hukum.
Terkait penyerahan remisi pada 17 Agustus mendatang, ia mengatakan hanya satu atau dua warga binaan yang akan mewakili Rutan Ambon mengikuti penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku, sedangkan penerima remisi lainnya akan menerima hak tersebut di Rutan Ambon.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.