Saksi: Pemindahbukuan dana bansos korban bencana Samosir berdasarkan kesepakatan rapat - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Jonni Ronal Simanjuntak menyatakan bahwa pemindahbukuan dana bantuan sosial bagi korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak, bukan atas keputusan sepihak dirinya maupun terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

Keterangan itu disampaikan Jonny saat dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial korban bencana di Kabupaten Samosir di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8).

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat mengenai kewenangan kepala cabang bank, Jonny menegaskan dirinya tidak dapat memindahkan dana milik nasabah secara sepihak.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Jonny ketika ditanya apakah selaku kepala cabang ia dapat memindahkan isi rekening nasabah.

Jonny menjelaskan, terdapat 303 rekening penerima manfaat yang masing-masing berisi dana sebesar Rp5 juta. Namun, sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Sosial, bantuan tersebut akan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.

Ia mengatakan pemindahbukuan dana dari 303 rekening penerima manfaat ke rekening BUMDesma Marsada Tahi di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dilakukan karena bantuan yang akan didistribusikan kepada masyarakat berupa barang.

"Sepanjang niatnya baik dan bantuan sampai tepat sasaran. Hal itu disetujui oleh pihak Dinas Sosial," ujarnya.

Menurut Jonny, pembahasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan telah dilakukan dalam beberapa rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, termasuk kepala dinas, camat, dan kepala desa.

Ia juga menerangkan bahwa pembukaan rekening penerima dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran karena data administrasi belum seluruhnya lengkap. Selain itu, Bank Mandiri Pusat memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial terkait penyaluran bantuan sosial.

Meski demikian, Jonny mengakui bahwa mekanisme pemindahbukuan tersebut seharusnya memerlukan persetujuan dari kantor pusat Bank Mandiri serta persetujuan dari masing-masing penerima manfaat.

"Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan," katanya.

Saat menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Jonny membantah bahwa pembicaraan melalui sambungan telepon (voice call) sebelum adanya surat permohonan dari terdakwa membahas pemindahbukuan dana.

Menurutnya, pembicaraan tersebut hanya membahas persiapan kegiatan seremonial penyaluran bantuan.

Jonny juga menyampaikan bahwa berdasarkan instruksi dari Kementerian Sosial, bantuan kepada masyarakat memang direncanakan disalurkan dalam bentuk barang.

Ia menambahkan bahwa keputusan pemindahbukuan bukan merupakan keputusan pribadi terdakwa ataupun dirinya, melainkan merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai pihak.

"Saya mengikuti semua rapat. Keputusan itu bukan langsung saya sepakati sendiri, tetapi melalui proses rapat, ada surat dari bupati, dan penerima juga mengetahui bahwa bantuan diberikan dalam bentuk barang," ujarnya.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum Dwi mengenai kewenangan terdakwa untuk memerintahkan pemindahbukuan, Jonny menyatakan kesimpulannya bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama, bukan kewenangan individual.

“Pemindahbukuan berdasarkan hasil rapat bukan dari terdakwa maupun saya sendiri,” ujar Jonni. 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.