Semarang (ANTARA) - Seorang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menyebut pemberian uang oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan THR kepala daerah sudah menjadi tradisi di pemerintah kabupaten tersebut.
"Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya," kata Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan Robby Darussalam saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.
Robby mengaku mengetahui hal tersebut karena pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi.
Meski demikian, Robby mengaku tidak pernah menerima titipan uang dari kepala OPD pada masa kepemimpinan Fadia Arafiq.
Ia juga membantah keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku pernah menitipkan uang untuk Bupati Fadia melalui dirinya.
Dalam persidangan, penuntut umum sempat membacakan berita acara pemeriksaan sejumlah kepala dinas yang mengaku pernah menitipkan uang untuk terdakwa Fadia melalui Robby.
Menanggapi bantahan Robby, Hakim Ketua Rightmen Situmorang mengingatkan saksi bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
Robby mengatakan uang THR dan akhir tahun tersebut digunakan Bupati Fadia untuk dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel dan sembako.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa Fadia Arafiq juga membenarkan bahwa pemberian uang dari kepala dinas merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak pemerintahan bupati sebelumnya.
Fadia menyebut tidak ada uang dari para kepala dinas tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ia menegaskan uang tersebut digunakan untuk membeli parsel yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.