Selandia Baru usulkan RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial
Senin, 24 Agustus 2026 16:44 WIB
Ilustrasi - Seorang wanita muda melihat sosial media. (Ilustrasi AI)
Moskow (ANTARA) - Pemerintah Selandia Baru mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial, kata Perdana Menteri Christopher Luxon, Senin.
"Hari ini pemerintah kami mengambil tindakan untuk menjauhkan anak-anak di bawah usia 16 tahun dari media sosial... Ini bukan soal teknologi. Ini sebenarnya soal anak-anak kami," kata Luxon.
RUU tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk mencegah pengguna di bawah usia 16 tahun mengakses platform sosial.
Menteri Pendidikan Erica Stanford mengatakan verifikasi usia dapat dilakukan menggunakan data akun, teknologi perkiraan usia melalui wajah, identitas digital, dan dokumen resmi.
Baca juga: OTT di Unsoed, KPK sita Rp764 juta
Penggunaan VPN tidak akan dilarang, dan tidak ada sanksi bagi anak-anak ataupun orang tua.
Stanford menyatakan bahwa tanggung jawab seharusnya berada di tangan perusahaan teknologi.
Pembatasan usia tersebut akan mencakup TikTok, Snapchat, YouTube, X, dan platform media sosial populer lainnya. Aplikasi pesan dan game online tidak termasuk di dalam aturan tersebut.
Layanan kecerdasan buatan (AI) untuk pekerjaan dan studi, seperti ChatGPT dan Gemini, juga dikecualikan, namun pembatasan akan berlaku untuk AI yang dirancang untuk menjadi teman berinteraksi.
RUU tersebut akan mewajibkan platform untuk secara berkala menilai risiko terhadap anak-anak yang akibat konten dan desain layanan mereka.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selandia Baru berencana larang anak di bawah 16 tahun gunakan medsos
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.