Ditampilkan selembar kuitansi pembelian tanah dalam transaksi Herman dan Tirawan, yang tanpa tertulis tanggal,
Kandangan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Satan menggelar lanjutan sidang pidana kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kandangan, Senin.
Agenda sidang yakni pembuktian dari penuntut umum, untuk tiga berkas perkara, dengan tiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith, mengungkap fakta cetak tahun mundur surat tanah.
Dokumen yang dipalsukan tiga terdakwa, berupa surat tanah yang berlokasi di Kecamatan Padang Batung. Lahan yang dimaksud, ternyata sudah dibebaskan PT AGM, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan, ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan, sebagai saksi atas terdakwa lain.
Ketiga terdakwa berbicara sebagai saksi dalam persidangan dugaan pemalsuan surat tanah tersebut dicecar berbagai pertanyaan, terkait tahun pembuatan SPPFBT tersebut.
Pada sidang, ditampilkan selembar kuitansi pembelian tanah dalam transaksi Herman dan Tirawan, yang tanpa tertulis tanggal.
Sebelumnya, dalam dakwaan, ketiganya bersekongkol dalam pembuatan surat, dengan memundurkan waktu yang tercantum.
Surat dimaksud, diduga dicetak tahun 2025, namun dicetak mundur tahunnya menjadi 2017. Terdakwa Herman sebagai saksi mengakui hal tersebut. Alasannya, menyamakan transaksi jual beli yang juga dilakukan 2017.
Hakim juga menyinggung terkait motif membuat surat di tahun 2025, sementara jual beli dilakukan di tahun 2017.
Pada sidang itu, JPU berencana menghadirkan saksi ahli dari digital forensik, namun berhalangan hadir, sehingga JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP intinya berdasarkan penelusuran riwayat elektronik, dokumen dengan isi dan judul yang dimaksud dicetak tahun 2025.
Usai sidang, tim kuasa hukum ketiga terdakwa enggan berkomentar, menurutnya pihaknya tidak bisa berkomentar, karena persidangan masing berjalan.
Pewarta: Fathurrahman
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.