Sistem Pengelolaan Sampah Jakarta Diubah Total, Mulai 1 Agustus Hanya Residu Dikirim ke Bantargebang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, perubahan merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang menjadi dasar transformasi tata kelola persampahan di Jakarta.

"Setelah terbit Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, terjadi perubahan mendasar. Kalau dulu kumpul-angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah. Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diarahkan hanya berupa residu. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029," jelasnya, kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Pramono, perubahan sistem tersebut menandai dimulainya pengolahan sampah sejak dari sumber.

Baca Juga: Resmikan Rumah Maggot di Depok, Garudafood Dorong Kemandirian Warga Kelola Sampah Organik

Masyarakat, pelaku usaha, hingga kawasan permukiman didorong melakukan pemilahan sampah agar volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir terus berkurang.

Sebagai langkah transisi sebelum fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Refuse-Derived Fuel (RDF) beroperasi secara penuh, Pemprov DKI akan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang telah tersedia di berbagai wilayah Jakarta.

Saat ini terdapat 29 TPS 3R di Jakarta. Namun, tingkat pemanfaatan kapasitasnya baru mencapai sekitar 21 persen. Karena itu, pemerintah daerah akan meningkatkan kapasitas pengolahan melalui kolaborasi dengan pihak swasta.

"Kami menggandeng swasta melalui skema creative financing. Kapasitas pengolahan akan ditingkatkan secara bertahap dengan dukungan teknologi RDF mikro, tenaga profesional, dan manajemen yang optimal. Model kemitraan ini akan menjadi percontohan untuk mengoptimalkan TPS 3R lainnya di Jakarta," ujar Pramono.

Selain memperkuat fasilitas pengolahan di dalam kota, Pemprov DKI juga telah membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciaingir, Banten, untuk mendukung pengolahan sampah organik.

Baca Juga: Panglima TNI Siap Jalankan Perintah Presiden, Kerahkan Jajaran Atasi Sampah Nasional

Langkah tersebut melengkapi pembangunan tiga unit PLTSa, termasuk di Sunter, yang diproyeksikan memiliki kapasitas pengolahan hingga 7.500 ton sampah per hari, serta pengembangan fasilitas RDF di Rorotan dan Bantargebang.

Pemprov DKI tidak akan menoleransi praktik pembuangan sampah secara ilegal. Termasuk yang dilakukan pengelola swasta yang menangani sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).

"Siapa pun pengelola swasta yang mengambil keuntungan dengan mengumpulkan sampah horeka lalu membuang atau menimbunnya secara sembarangan tidak akan kami toleransi. Saya perintahkan jajaran untuk memproses hukum pengangkut sampah yang melanggar dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik," jelas Pramono.