Senin, 20 Juli 2026, 16:01 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah belum menetapkan waktu penerapan skema baru Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk wacana pembatasan penerima manfaat sehingga masyarakat kelompok desil 7 hingga 10 atau masyarakat kelas menengah tidak lagi menerima program tersebut.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah masih fokus melakukan pembenahan di Badan Gizi Nasional (BGN) setelah pergantian pimpinan lembaga tersebut.
"Belum. Kan setelah terjadi proses perubahan pimpinan di BGN, kami menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk melakukan proses pembenahan kurang lebih satu bulan," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia mengatakan, proses inventarisasi berbagai persoalan di BGN telah selesai dan hasilnya sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kemarin proses inventarisasi terhadap masalah-masalah yang ada di Badan Gizi Nasional sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Serba Salah? Wacana Anak Orang Kaya Tak Dapat MBG Tuai Kritikan
Menurut Prasetyo, Menteri Koordinator Bidang Pangan yang ditunjuk Presiden sebagai penanggung jawab program kemudian meminta tambahan waktu untuk mempertajam pembenahan pelaksanaan MBG.
"Menko Pangan selaku penanggung jawab yang ditunjuk oleh Bapak Presiden kemudian menyepakati dan memohon waktu lagi untuk lebih mempertajam kembali pembenahan pelaksanaan makan bergizi gratis," katanya.
Dalam pembahasan tersebut, kata Prasetyo, pemerintah juga mendiskusikan sejumlah opsi pelaksanaan program, termasuk penyesuaian mekanisme berdasarkan kondisi di setiap daerah.
"Salah satunya adalah yang tadi disampaikan bahwa ada wacana-wacana atau diminta untuk melakukan exercise yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya," ucapnya.
Ia mencontohkan, pelaksanaan MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan wilayah yang memiliki kondisi lebih ideal.
"Misalnya kalau itu daerah 3T tentu tidak bisa atau kurang tepat kalau pelaksanaan MBG melalui mekanisme sebagaimana di daerah non-3T atau yang kondisinya ideal karena satu berkaitan dengan masalah jumlah penerima manfaatnya, kedua juga titik-titik sebarannya. Seperti kita tahu di daerah-daerah 3T itu cukup jauh, menyebar dan kecil-kecil sehingga diminta untuk melakukan exercise lebih detail lagi," jelas Prasetyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah