Soal Relokasi Kabel, Asosiasi Desak Transparansi Harga demi Selamatkan UMKM Telekomunikasi

Liputan6.com, Jakarta - Program penataan kota melalui pemindahan kabel serat optik dari udara ke bawah tanah (subduct) memicu kekhawatiran para pelaku usaha telekomunikasi.

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartatel) menegaskan proses relokasi ini harus mengedepankan transparansi harga dan akuntabilitas agar tidak membunuh ekosistem bisnis lokal, khususnya skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum Jartatel, Raymond Hubertus, menilai estetika kota memang penting, namun jangan sampai mengorbankan iklim usaha.

Saat ini, biaya relokasi jaringan telekomunikasi berada di kisaran Rp 70 ribu hingga Rp 200 ribu per meter. Biaya tersebut dinilai amat memberatkan operator skala kecil jika harus ditanggung secara masif tanpa skema yang jelas.

“Relokasi yang dilakukan secara masif berisiko menumpuk utang besar bagi UMKM di kemudian hari. Karena itu, Jartatel mengusulkan langkah awal berupa perapihan kabel dan tiang terlebih dahulu untuk membantu pemerintah menata kota,” ujar Raymond dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Jartatel menegaskan setiap upaya penataan atau pemindahan kabel wajib mengantongi persetujuan seluruh anggota melalui prosedur standar operasional (SOP). Penetapan biaya relokasi maupun penunjukan kontraktor vendor harus berbasis konsensus kolektif yang sah secara hukum.

Jika proses penataan tidak melalui mekanisme formal, para anggota berhak menolak tagihan yang diajukan vendor atau kontraktor.

“Langkah ini kami ambil untuk mencegah praktik penagihan yang tidak transparan maupun munculnya biaya yang tidak memiliki dasar kesepakatan,” tegas Raymond.

Menurutnya, biaya relokasi sebenarnya masih bisa ditekan melalui efisiensi dan negosiasi kolektif jika dilakukan secara terbuka.

Jartatel mangaku siap memberikan pendampingan hukum dan edukasi bagi para anggota untuk melawan aksi penataan atau pemaksaan sepihak yang melanggar regulasi.