Putri Dinda Permata Sari
| 24 Juli 2026, 14:25 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke SPPG Pasir 3 Bogor, Jumat (24/07/2026) dini hari. (Humas BGN)
AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pihaknya tidak akan segan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, mutu, maupun pelayanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalau ada (SPPG bermasalah), silakan dilaporkan. Nanti akan kami perbaiki, kami beri teguran, bahkan kalau memang tidak bisa memenuhi standar keamanan, standar gizi, standar mutu, dan delivery yang baik, dapurnya akan kami tutup," kata Sudaryono, saat meninjau operasional SPPG di Bogor, Jumat (24/7/2026) dini hari.
Dia menegaskan, keberadaan satu SPPG yang bermasalah tidak boleh mencoreng kinerja ribuan dapur MBG lainnya yang telah bekerja sesuai ketentuan.
Baca Juga: BGN: Evaluasi Anggaran 2025 Sekaligus Penataan 27 Ribu SPPG Masih Berjalan
Selain melakukan pengawasan, BGN terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan MBG, termasuk mendorong variasi menu makanan agar lebih beragam tanpa mengurangi standar gizi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, peningkatan kualitas harus menjadi proses yang berkelanjutan meski sebagian besar SPPG telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Isi Surat Wasiat Kepala SPPG Bandung, Permintaan Maaf hingga Fakta Perubahan Sikap Sebelum Meninggal
Di sisi lain, Sudaryono meminta setiap SPPG menjalin komunikasi yang lebih terbuka dengan yayasan atau mitra pengelola apabila menemui kendala dalam operasional.
Dia menekankan seluruh penyelenggara harus berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP), petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan BGN.
"Kalau memang dirasa kurang, ya harus disampaikan kepada mitra atau yayasan supaya bisa diperbaiki. Ada SOP, ada juklak, ada juknis. Tapi di luar semua itu, kontrol yang paling penting adalah kontrol dengan hati," pungkas Sudaryono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S




