Terdakwa perkara PKDRT mohon divonis bebas di PN Lubuk Pakam - ANTARA News Sumatera Utara

Deli Serdang (ANTARA) - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), Sherly, memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membebaskannya dari seluruh dakwaan karena mengaku tidak melakukan penganiayaan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan, Yang Mulia. Ini jelas kriminalisasi bagi saya," kata Sherly saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Hisar Sitanggang dalam sidang lanjutan, Kamis.

Seusai persidangan, Sherly berharap majelis hakim menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang meminta waktu selama sepekan untuk menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Sherly yang dipimpin Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaan.

Menurut penasihat hukum, fakta-fakta persidangan justru menunjukkan Sherly merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 di sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan keutuhan rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti oleh jaksa. Menurut mereka, rekaman yang ditampilkan di persidangan tidak utuh sehingga tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa.

Selain itu, penasihat hukum menilai jaksa tidak menghadirkan ahli digital forensik untuk menjelaskan keaslian rekaman CCTV yang diajukan sebagai barang bukti.

"Kami berpendapat unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sherly tidak terbukti dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar dia.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.