Jum'at, 24 Juli 2026, 19:55 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mengundurkan diri dari jabatannya. Kejaksaan Agung menegaskan, hak tersebut tetap diberikan karena Febrie masih berstatus sebagai jaksa dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang menjeratnya.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
"Iya, belum ada putusan, 'kan?," ujar Rudi.
Menurut dia, status kepegawaian Febrie belum berubah karena proses hukum yang berjalan masih berada pada tahap penyidikan dan belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Rudi juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Penanganan etik, kata dia, baru akan diproses setelah perkara pidana yang dihadapi Febrie selesai.
Pada Jumat, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7) dengan alasan kondisi kesehatan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain sprindik terbaru tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Konflik Kepentingan
Sprindik bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT KNI. Sprindik nomor 44 menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout). Adapun sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Meski telah mundur dari posisi Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan status Febrie sebagai jaksa masih melekat sehingga hak kepegawaiannya, termasuk gaji, tetap diberikan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat