Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada tiga bank perekonomian rakyat (BPR) di Bali untuk merger guna memperkuat permodalan dan daya saing dalam mendukung perekonomian daerah.
"Konsolidasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap industri BPR, sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan," kata Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman di Denpasar, Bali, Jumat.
Ketiga bank tersebut yakni BPR Ashi, BPR Pusaka, dan BPR Shri Gangga Bali, yang sepakat bergabung ke dalam BPR Sri Partha Bali.
Selain memperkuat struktur permodalan, upaya itu juga untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola BPR dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Pemberian izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 pada 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan.
Menurut dia, penggabungan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah yang mendorong konsolidasi BPR/BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
"Penggabungan mendorong BPR menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan," imbuhnya.
Sebelum memberikan persetujuan, pihaknya telah melakukan penilaian secara komprehensif terhadap aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Regulator juga memastikan proses penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah.
Ia juga memastikan seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan juga tetap berjalan normal.
Dengan penggabungan tersebut, jumlah BPR di Bali per Juli 2026 menjadi 118 BPR dan satu BPR Syariah, atau menurun dibandingkan posisi Desember 2025 yang tercatat sebanyak 127 BPR dan satu BPR Syariah.
Penurunan jumlah BPR tersebut terutama merupakan hasil dari proses konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok usaha BPR di Pulau Dewata.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," ujar Parjiman.
Pewarta: Redaksi
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.