Namun, penyidik menemukan dana tersebut hanya digunakan sementara. Sebelum kemudian diganti menggunakan uang yang dikumpulkan dari hasil suap sejumlah perusahaan forwarder, salah satunya PT Blueray Cargo.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut skema tersebut menyerupai dana bergulir atau revolving. Temuan itu diperoleh setelah penyidik mendalami sumber dana pembelian kendaraan tersebut.
"Dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, itu (pembelian pakai dana operasional khusus) hanya digunakan untuk sementara begitu. Artinya, nanti diganti oleh pemberian-pemberian yang dari salah satunya dari pihak PT BR," jelasnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Bungkam
Menurut Taufik, pada tahap awal penyidikan, uang untuk membeli kendaraan tersebut memang teridentifikasi berasal dari DOK. Namun, pendalaman lebih lanjut menemukan adanya mekanisme penggantian menggunakan dana tidak resmi yang berasal dari pemberian pihak swasta.
"Jadi, kayak di-revolving gitu. Jadi dipakai dulu. Sehingga ketika ada pertanyaan-pertanyaan dari penyidik di awal-awal ya, ketika kita belum mendalami itu, benar ini istilahnya adalah dana operasional khusus. Tetapi ketika kita dalami, rupanya itu nanti diganti dengan dana yang ini (dana operasional dari hasil suap)," terangnya.
Tiga moge tersebut sebelumnya dipamerkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kendaraan mewah itu disita dari tersangka Gatot Heroe Hernanda dan pihak lain di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
"Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya.
Baca Juga: KPK Pamerkan Tiga Moge Sitaan Kasus Bea Cukai, BMW Disita dari Gatot Heroe Hernanda
Dalam perkara ini, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan.
KPK menduga Gatot menerima bagian Rp3,25 miliar dari total sekitar Rp61,9 miliar yang disetorkan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.
Taufik menjelaskan, Gatot merupakan salah satu pejabat yang ikut dalam rangkaian pertemuan antara pihak Ditjen Bea dan Cukai bersama John Field.
Pertemuan tersebut membahas permintaan John Field, agar kegiatan importasi Blueray Cargo mendapat kemudahan dalam proses kepabeanan.
"Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan saudara DBU selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai," kata Taufik.
Baca Juga: Periksa Dua PNS Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap dari Importasi Blueray Cargo
Gatot kemudian disebut ikut menghadiri pertemuan bersama John Field; Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama; Rizal; serta sejumlah pejabat dan pengusaha lainnya di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Dalam rangkaian perkara itu, Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, diduga meminta John Field menyiapkan uang untuk sejumlah pihak menggunakan kode tertentu. Nominalnya terdiri atas BC1 sebesar Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar.
John Field kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan memberikan uang secara rutin kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Sementara, jatah untuk Subdirektorat Penindakan disebut disalurkan melalui Enov Puji Wijanarko, selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
"Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," ujar Taufik.
"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF, selaku pemilik PT BR, diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di bea dan cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar. Di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," sambungnya menjelaskan.
Baca Juga: KPK Periksa Iskandar Sitorus dan ASN Bea Cukai dalam Pengembangan Kasus Suap Importasi Barang
Atas dugaan tersebut, KPK menjerat Gatot Heroe sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 KUHP, serta Pasal 12B UU Tipikor.
KPK menahan Gatot Heroe selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.