Tingginya Kecelakaan Kapal Jadi Tantangan bagi Bisnis Asuransi Marine Hull

ILUSTRASI. Tantangan bisnis asuransi maritim pada 2026 masih cukup berat. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Reporter: Ade Priyatin | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya angka kecelakaan kapal pada perode Januari hingga Agustus 2026 menjadi tersendiri bagi industri asuransi marine hull. Pada periode ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas mencatat 601 kecelakaan kapal.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, kecelakaan kapal, seperti tenggelam, terbalik, terbakar, hingga tabrakan bisa memicu klaim bernilai besar baik berupa total loss maupun partial loss.

Berdasarkan Lembaga Riset IFG Progress yang dipublikasikan per Mare 2026 mencatat potensi loss ratio asuransi marine hull di Indonesia dalam tiga tahun terakhir berada di atas 90%.

"Angka kecelakaan baru ini dipastikan menekan margin profitabilitas penyedia asuransi ke titik yang sangat tipis," ujarnya kepada Kontan, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Great Eastern: Asuransi Perjalanan Sangat Diperlukan

Selain frekuensi itu, industri juga menghadapi risiko kenaikan biaya perbaikan serta gangguan rantai pasok akibat konflik geopolitik global yang bisa mendorong kenaikan harga suku cadang kapal yang mayoritas masih bergantung pada komponen impor.

Menurut Irvan, kondisi ini berpotensi meningkatkan nilai klaim yang harus dibayarkan perusahaan asuransi, terutama untuk kerusakan konstruksi maupun mesin kapal.

Di tengah sejumlah tekanan yang membayangi industri asuransi marine hull ini, perusahaan asuransi diperkirakan akan memperketat proses underwriting. Katanya, underwriting perlu dilakukan dengan pemeriksaan lebih menyeluruh dan mendalam terhadap kondisi kapal sebelum memberikan perlindungan.

Adapun pemeriksaan kapal bisa dilakukan dengan mencakup sertifikat dokumen terbaru kapal, kondisi mesin dan lambung kapal, serta kelengkapan alat keselamatan pelayaran.

Selain kondisi fisik, kepatuhan operator terhadap manifes penumpang dan safety briefing juga dinilai patut menjadi perhatian. Masalah ketidaksesuaian data penumpang dengan manifes dapat meningkatkan risiko hukum dan ketidakpastian beban klaim.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi juga diperkirakan memperketat klausul kepatuhan hukum dalam polis sehingga jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan, maka memengaruhi pembayaran klaim.

Di sisi lain, tingginya kesadaran terhadap risiko kecelakaan kapal justru bisa membuka peluang bagi pertumbuhan bisnis marine hull. Status darurat angkutan laut yang diserukan Komisi V DPR RI dinilai dapat menjadi alarm bagi pelaku industri maritim.

Pemilik kapal, perusahaan logistik, serta lembaga pembiayaan seperti bank dan perusahaan pembiayaan yang sebelumnya belum menjadikan asuransi marine hull sebagai prioritas akan makin melihat perlindungan tersebut sebagai bagian dari manajemen risiko.

“Ini dapat mendorong pertumbuhan volume premi bruto di masa depan jika diimbangi dengan manajemen risiko yang sehat,” jelasnya.

Baca Juga: Asuransi Jasindo Catat Premi Marine Hull Rp 122,49 Miliar hingga Juni 2026

Meski demikian, Irvan menyebut, tantangan bisnis asuransi maritim pada 2026 masih cukup berat. Selain tingginya angka kecelakaan kapal, industri juga menghadapi inflasi biaya perbaikan dan ketidakpastian geopolitik global.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), rasio klaim industri asuransi umum pada pertengahan tahun 2026 meningkat dari 36% menjadi 41,5%. Sementara pendapatan premi secara keseluruhan hanya tumbuh tipis sekitar 1,7%-1,9% secara tahunan, sedangkan beban klaim melonjak 17,7% secara tahunan.

Kondisi tersebut membuat pertumbuhan bisnis membutuhkan seleksi risiko yang lebih ketat. Di saat yang sama, industri juga perlu mengantisipasi perubahan regulasi terkait ekuitas dan penerapan PSAK 117 pada 2026 yang turut menyerap fokus internal perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News