Salah satu kelompok yang telah menyampaikan pemberitahuan aksi adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kelompok ini memastikan aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) berlangsung damai.
Massa dari Pati membawa dua tuntutan, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan kedatangan mereka ke Jakarta merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat di kawasan Jabodetabek yang juga menyuarakan pemberantasan korupsi.
"Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus," kata Botok saat ditemui di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Botok juga menegaskan AMPB tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak ada lengserkan Prabowo-Gibran. Kita mendukung pemerintahan Prabowo agar lebih baik," ujarnya.
Menurut Botok, masyarakat Pati ingin menyampaikan aspirasi mengenai pemberantasan korupsi sekaligus memberikan masukan kepada DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, AMPB telah menyampaikan tuntutan serupa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus. Ketika itu, mereka meminta DPRD Kabupaten Pati mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Setelah mengetahui adanya rencana aksi dengan tuntutan serupa di Jakarta, AMPB memutuskan turut menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI.
"Kita datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut," katanya.
Botok memastikan massa AMPB akan memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI dan tidak bergerak ke lokasi lain. Dia juga memastikan kelompoknya tidak mengajak peserta melakukan tindakan anarkis.
"Kita aksi fokus di depan DPR RI dan kita fokus kepada dua tuntutan itu," ujarnya.