Jakarta, CNBC Indonesia - Para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) telah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai undang-undang.
Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Rapat paripurna ini dihadiri 291 orang anggota dari semua fraksi.
Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat paripurna yang langsung mengetuk palu pengesahan, setelah para anggota dewan yang berasal dari seluruh fraksi menyatakan kesepakatan terhadap RUU itu menjadi UU.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dan direspons setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).
RUU yang telah disepakati menjadi undang-undang di tingkat II ini sebelumnya telah disahkan di Komisi XI DPR alias kesepakatan tingkat I, kemarin.
Penyusunan draf RUU ini telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI yang terdiri dari anggota DPR dan pemerintah sejak awal Juli 2026, tepatnya pada 6 Juli 2026.
Panja RUU PFII ini dipimpin oleh Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal.
Adapun rincian dari draf RUU PFII yang disepakati dan dibacakan langsung sebagai berikut:
Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII
Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII
Bab 3 kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya
Bab 4 kelembagaan yang terdiri dari enam bagian:
- mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII
- mengatur mengenai dewan PFII mencakup status dan kedudukan dewan PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan wewenang dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya
- mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitan
- mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal
- mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR, yakni alat kelengkapan dewan yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan
- mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres
Bab 5 lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII
Bab 6 pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian:
- mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
- mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
- mengatur mengenai susunan pengadilan PFII
- mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan
- mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII
- mengenai aturan anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII
Bab 7 dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII
Bab 8 fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian:
- mengatur mengenai materi umum terkait fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan
- mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
- mengatur mengenai fasilitas PPN dan atau PPnBM mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
- mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta syarat dan ketentuan
- mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII
- mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
- mengatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII
- mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan
- mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII
Bab 9 kekhususan PFII yakni terkait bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi keuangan di PFII
Bab 10 ketentuan penutup terkait pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]