Washington menyebut kebijakan tersebut diberlakukan karena negara-negara mitra dagang dinilai belum secara efektif melarang masuknya produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa (forced labour).
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor terkait kerja paksa selama hampir satu abad dan menerapkannya secara ketat. Sudah waktunya mitra dagang kita melakukan hal yang sama," kata Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer.
Tarif baru tersebut mulai berlaku tepat ketika tarif sementara sebesar 10 persen secara global berakhir pada pukul 00.01 waktu setempat.
Trump Beralih ke Tarif Section 301
Kebijakan terbaru Trump menjadi langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung AS pada Februari membatalkan tarif terbesar dan paling agresif yang sebelumnya diberlakukan pemerintahannya.
Setelah keputusan tersebut, pemerintahan Trump mulai menggunakan tarif yang dianggap lebih tahan terhadap tantangan hukum melalui Section 301 Trade Act 1974.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk menjatuhkan tarif impor maupun sanksi lainnya terhadap negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan "tidak dapat dibenarkan", "tidak masuk akal", atau "diskriminatif".
Trump sebelumnya menggunakan Section 301 untuk memberlakukan tarif besar terhadap produk China selama masa jabatan pertamanya. Kebijakan tersebut berhasil bertahan dari sejumlah gugatan hukum.
Namun, kebijakan tarif Trump diperkirakan belum berhenti sampai di sini.
Kantor Perwakilan Dagang AS saat ini juga melakukan penyelidikan terhadap 16 negara yang menyumbang sekitar 70 persen impor AS. Penyelidikan tersebut berfokus pada dugaan produksi berlebihan yang menyebabkan harga barang turun dan dinilai merugikan perusahaan AS dalam persaingan di pasar global.
India Dapat Tarif Lebih Rendah
Tarif terkait isu kerja paksa tersebut awalnya diumumkan pemerintah AS pada bulan lalu.
Seorang pejabat senior pemerintahan Trump mengatakan sejumlah negara kemudian memperketat penerapan aturan untuk mencegah masuknya produk hasil kerja paksa sehingga mendapatkan tarif yang lebih rendah.
India menjadi salah satu contohnya.
Menurut pejabat tersebut, tarif terhadap produk impor dari India yang sebelumnya direncanakan sebesar 12,5 persen, kini diturunkan menjadi 10 persen.
Sejumlah produk juga dikecualikan dari tarif baru, termasuk minyak, gas, dan pupuk.
Barang-barang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan status bebas tarif berdasarkan United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA) juga tidak dikenakan tarif baru. Perjanjian perdagangan Amerika Utara tersebut dinegosiasikan Trump pada masa jabatan pertamanya.
Trump Klaim Tarif Bisa Bangkitkan Industri AS
Trump selama ini berpendapat bahwa tarif tinggi akan membantu menghidupkan kembali industri manufaktur Amerika Serikat.
Pada tahun lalu, Trump membalikkan kebijakan AS selama beberapa dekade yang sebelumnya cenderung mendukung tarif rendah dan perdagangan yang semakin terbuka.
Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif dua digit terhadap impor dari hampir seluruh negara di dunia.
Trump beralasan defisit perdagangan AS yang berlangsung lama merupakan kondisi darurat nasional.
Namun, Mahkamah Agung AS kemudian memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Keputusan tersebut memaksa pemerintah AS mengembalikan dana kepada importir yang sebelumnya telah membayar tarif.
Sebagai respons, pemerintahan Trump memberlakukan tarif global sebesar 10 persen berdasarkan Section 122 Trade Act 1974. Namun, tarif berdasarkan aturan tersebut hanya dapat diberlakukan selama 150 hari dan masa berlakunya berakhir pada Jumat.
Brazil dan Chile Protes Kebijakan Trump
Kebijakan baru tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah negara.
Brazil, yang menghadapi tarif sebesar 12,5 persen, menyebut keputusan AS sebagai tindakan "sewenang-wenang dan tidak dapat dibenarkan".
Pemerintah Brazil berencana menggunakan aturan resiprokal yang dapat membuka jalan bagi pengenaan tarif balasan terhadap produk AS. Brazil juga berencana mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pemerintah Brazil menuding AS telah menggunakan isu hak asasi manusia dan perlindungan pekerja untuk menekan 59 negara dan Uni Eropa dengan tuduhan melakukan praktik perdagangan tidak adil.
Sementara itu, Chile juga menolak tarif sebesar 12,5 persen.
Wakil Menteri Hubungan Ekonomi Internasional Chile Paula Estevez mengatakan negaranya memiliki institusi ketenagakerjaan yang kuat, kerangka regulasi yang kokoh, serta komitmen untuk mencegah dan memberantas kerja paksa.
Pemerintah Chile menilai pengenaan tarif tersebut tidak sejalan dengan standar dan proses penyelidikan yang telah mereka jalani.
Tarif Berpotensi Naikkan Harga Barang di AS
Tarif impor pada akhirnya dibayarkan oleh perusahaan di AS yang mengimpor produk dari luar negeri. Para importir biasanya berupaya mengalihkan sebagian biaya tersebut kepada konsumen melalui kenaikan harga barang.
Kebijakan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintahan Trump karena masyarakat AS masih menghadapi tingginya biaya hidup.
Pengenaan tarif baru menjelang pemilihan umum sela atau midterm elections pada 3 November juga dinilai mengandung risiko politik.
Kritik terhadap kebijakan tersebut semakin kuat karena sebagian pihak mempertanyakan apakah isu kerja paksa benar-benar menjadi alasan utama di balik tarif baru atau hanya digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kebijakan proteksionis.
Tarif Bisa Tekan Praktik Kerja Paksa
Meski mengkritik tarif, sejumlah pengamat hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap upaya pemberantasan kerja paksa di dunia.
Tarif dikenakan terhadap negara-negara yang dinilai gagal menerapkan atau gagal menegakkan larangan impor produk yang dibuat dengan kerja paksa secara efektif.
Konvensi Kerja Paksa Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 1930 mendefinisikan kerja paksa sebagai pekerjaan atau layanan yang dipaksakan kepada seseorang di bawah ancaman hukuman dan tidak dilakukan secara sukarela.
Data terbaru ILO menunjukkan sekitar 27,6 juta orang berada dalam kondisi kerja paksa di seluruh dunia pada setiap hari selama 2021.
Martina Vandenberg, pendiri sekaligus presiden The Human Trafficking Legal Center, mengatakan larangan impor bukanlah solusi tunggal untuk mengatasi kerja paksa, tetapi dapat menjadi salah satu alat yang efektif.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut sebaiknya dilakukan secara bertahap agar negara-negara memiliki waktu untuk membangun sistem pelarangan impor yang benar-benar dapat ditegakkan.
Efektivitas Kebijakan Trump Masih Diperdebatkan
Sejumlah pakar menilai kebijakan tarif AS perlu didukung pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk transparansi dalam proses penyelidikan dan bantuan kepada negara-negara untuk memperkuat sistem penegakan hukum.
Salah satu kritik menyebut kebijakan tarif lebih berfokus pada barang yang diimpor suatu negara, bukan pada produk yang sebenarnya diproduksi di dalam negeri dengan menggunakan kerja paksa.
Namun, ancaman tarif dari Washington dinilai telah mendorong sejumlah negara melakukan perubahan kebijakan.
India, misalnya, disebut telah mengubah kebijakan perdagangan luar negerinya untuk memasukkan larangan impor produk yang dibuat dengan kerja paksa.
Regulasi Uni Eropa terkait kerja paksa yang dijadwalkan mulai berlaku juga turut mendorong perhatian lebih besar terhadap persoalan tersebut.
Dengan demikian, meski kebijakan tarif Trump memicu kontroversi dan kekhawatiran terhadap perdagangan global, sejumlah pengamat mengakui tekanan dari AS telah mendorong beberapa negara mulai memperketat aturan terkait kerja paksa.
Sumber: Asiaone