Walhi Kaltim desak evaluasi izin konsesi penyumbang karhutla terbesar - ANTARA News Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Kalimantan Timur mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi izin korporasi yang terbukti menjadi penyumbang terbesar titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen di Samarinda, Selasa, mengatakan bahwa sanksi administratif dan upaya pemadaman semata tidak cukup untuk memberikan efek jera serta memulihkan kerusakan ekologis yang telah terjadi.

Berdasarkan analisis pemantauan Walhi Kaltim sepanjang 1 hingga 25 Agustus, ditemukan 5.266 titik panas (hotspot) yang tersebar secara masif di tiga lapisan konsesi utama, yakni Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU) sawit, dan pertambangan.

Fathur memaparkan bahwa temuan tingginya titik api tersebut membuktikan adanya kegagalan dari pemegang izin korporasi dalam menjalankan kewajiban perlindungan ekosistem serta pencegahan kebakaran di area yang mereka kuasai.

"Pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada memadamkan api atau penegakan hukum biasa, melainkan harus segera mengaudit secara menyeluruh dan mencabut izin perusahaan yang membiarkan konsesinya terus-menerus terbakar," ujar Fathur.

Ia menegaskan bahwa kebakaran hebat yang terus berulang di dalam area konsesi ini menunjukkan kelemahan pengawasan sekaligus menjadi bukti nyata ketimpangan penguasaan lahan yang sangat merugikan masyarakat luas akibat paparan kabut asap.

Oleh karena itu, Walhi Kaltim mendesak pemerintah agar menjadikan momentum ini untuk segera mengakui dan melindungi wilayah kelola rakyat yang terbukti lebih efektif menyelamatkan hutan.

Menurut Fathur, masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki ikatan nilai budaya yang erat serta daya lenting yang jauh lebih kuat dalam melindungi kelestarian alam untuk diwariskan ke generasi mendatang.

"Penyelesaian krisis karhutla ini harus diikuti dengan pengakuan wilayah kelola rakyat, karena praktik pemulihan sesungguhnya yang sudah berlanjut adalah oleh masyarakat," jelasnya.

Melalui ketegasan pencabutan izin korporasi yang bermasalah serta perluasan hak kelola masyarakat, Walhi Kaltim meyakini negara dapat memberikan keadilan lingkungan sekaligus menghentikan siklus bencana asap yang berulang setiap tahun.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.