Bagikan:
JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta skema angsuran pinjaman online (pinjol) tadpole dikaji ulang karena dinilai berpotensi membebani konsumen.
Sekadar informasi, skema ini umumnya menawarkan tenor pendek dengan cicilan besar di awal sehingga dinilai dapat meningkatkan risiko gagal bayar apabila tidak disertai informasi yang transparan.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan penyelenggara pinjol seharusnya memberikan pilihan tenor yang lebih beragam sesuai kemampuan bayar konsumen, bukan hanya menawarkan tenor jangka pendek.
“Di sisi lain, seluruh informasi mengenai bunga, biaya, total pembayaran, dan risiko pinjaman wajib disampaikan secara transparan agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 17 Juli.
Pernyataan tersebut disampaikan YLKI menanggapi aduan yang dimuat di laman Mediakonsumen.com pada 30 Juni 2026 terkait dugaan penipuan oleh oknum staf pemasaran aplikasi pinjol PinjamDuit.
Dalam aduan itu, korban mengaku dijanjikan pencairan pinjaman sebesar Rp11,4 juta dengan cicilan sekitar Rp1,4 juta per bulan selama satu tahun.
Namun setelah dana masuk ke rekening, korban justru menerima tagihan sekitar Rp10,8 juta yang harus dilunasi dalam waktu 14 hari.
Total kewajiban pembayaran yang disebutkan mencapai sekitar Rp18 juta, sementara oknum yang menawarkan pinjaman tersebut dilaporkan menghapus percakapan dan memutus komunikasi.
Rio menjelaskan dalam skema tadpole, bunga harian bisa melonjak tinggi hingga 6 persen hingga 10 persen per hari atau lebih dari 1000 persen per tahun.
Padahal, lanjut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga pinjol legal sebesar 0,3 persen per hari.
Senada dengan YLKI, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan skema tadpole perlu dicermati karena berpotensi membebani konsumen apabila informasi produk tidak disampaikan secara jelas.
“Platform memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh informasi produk disampaikan secara transparan, akurat, dan tidak menyesatkan. Transparansi tidak cukup hanya mencantumkan syarat dan ketentuan, tetapi juga memastikan konsumen memahami total biaya, bunga, tenor, serta risiko yang akan ditanggung. Informasi penting harus ditampilkan secara menonjol sebelum transaksi dilakukan, bukan disembunyikan dalam dokumen yang sulit dipahami,” katanya.
YLKI dan Indonesia ICT Institute juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pinjol dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen dan transparansi.
Keduanya juga mendorong OJK menindak penyelenggara yang menggunakan informasi menyesatkan atau tidak memberikan penjelasan memadai kepada konsumen.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar sebelumnya menyatakan skema tadpole masih diminati masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pelaku usaha ultra mikro yang membutuhkan pembiayaan dalam nominal kecil dan jangka pendek.
Menurutnya, tingkat pengaduan terhadap skema tersebut juga relatif rendah.
Hingga saat ini, OJK masih memperbolehkan penerapan skema tadpole oleh platform pinjol legal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak melampaui batas maksimum bunga, menerapkan prinsip transparansi kepada pengguna, serta menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di bawah 5 persen.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+