Bagikan:
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah Siprus tidak akan menyerahkan warga Palestina Abdul Karim Miqdad kepada Israel.
Kepastian itu disampaikan Yusril setelah memanggil Duta Besar Siprus untuk Indonesia pada Rabu, 22 Juli. Pemanggilan dilakukan menyusul kegaduhan publik setelah Miqdad dideportasi dari Indonesia ke Siprus pada 17 Juli.
“Saya meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu. Dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud menyerahkan yang bersangkutan ke Israel,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Yusril, Miqdad diserahkan kepada Siprus atas permintaan Interpol yang telah menerbitkan red notice. Komunikasi antara kepolisian Siprus dan Indonesia berlangsung sejak 21 Mei 2026.
Yusril mengatakan negara yang meminta seseorang berdasarkan red notice terikat Statuta Interpol. Orang yang diserahkan tidak boleh dipindahkan ke negara ketiga.
Ia juga membantah kabar yang menyebut Miqdad sebagai ulama Palestina dan aktivis kemanusiaan di Gaza.
“Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun,” ujarnya.
Menurut Yusril, Miqdad telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun. Pemerintah juga tidak mendeteksi aktivitas kemanusiaan yang dilakukan Miqdad di Gaza selama periode tersebut.
Yusril menjelaskan Indonesia memilih deportasi karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Proses dilakukan berdasarkan permintaan Interpol.
Ia tidak menjelaskan dugaan tindak pidana Miqdad karena penuntutan menjadi kewenangan pemerintah Siprus. Namun, Yusril menyebut perkara itu terkait dugaan kejahatan transnasional terorganisasi.
Yusril menegaskan deportasi tersebut tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap Palestina.
BACA JUGA:
“Ini kasus orang per orang yang diduga melakukan kejahatan di negara lain. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan dukungan atau tidak mendukung kemerdekaan Palestina,” katanya.
Yusril juga dijadwalkan menjelaskan perkara tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia dan organisasi kemasyarakatan Islam yang mempertanyakan deportasi Miqdad.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+