Yusril: Penanganan Perkara Eks Jampidsus Harus Sesuai Kaidah Hukum dengan Transparansi

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)Yusril Ihza Mahendramengatakan penanganan perkara terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus berjalan sesuai kaidah hukum tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan.

Yusril mengatakan aparat penegak hukum perlu bersikap hati-hati dalam menangani setiap perkara agar proses hukum tetap berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," katanya dilansir ANTARA, Senin, 13 Juli.

Ia menjelaskan setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangan sesuai aturan agar proses hukum berlangsung profesional dan dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Yusril menegaskan hukum harus tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat dalam suatu perkara, termasuk apabila perkara tersebut berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat lembaga negara.

"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," katanya.

Ia menyebut proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan sesuatu yang baru, karena sebelumnya juga pernah terjadi terhadap sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+